Yahoo Inc. menggugat salah satu situs asal Indonesia, Kudunyahoo.com, karena menggunakan 'Yahoo' pada nama situsnya. Kudunyahoo adalah situs yang menyediakan informasi tentang kesehatan, teknologi, kuliner hingga wisata.
Terkait penggunaan nama tersebut, Yahoo Inc. mengirimkan surat peringatan kepada pemilik situs tersebut melalui kantor pengacara Hadiputranto, Hadinoto & Partners yang berlokasi di Jakarta.
Dalam surat peringatan yang dikirimkan, disebutkan bahwa nama Yahoo pada situs www.kudunyahoo.com dianggap menyerupai merek dan nama dagang terkenal YAHOO.
"Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan asumsi situs web www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh klien kami, Yahoo Inc., yang mana adalah tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan," demikian salah satu butir peringatan yang tertuang dalam surat itu.
Di lain sisi, kata "Kudu Nyahoo" sebenarnya merupakan ungkapan yang berasal dari bahasa Sunda "kudu nyaho" yang artinya " harus tahu". Namun tetap saja Yahoo tidak berkenan namanya ada dalam situs tersebut.
Pemilik situs Kudunyahoo, Hadi Hidayat, diminta untuk segera mengganti nama domain situsnya paling lambat 30 September 2013. Ia juga diminta berjanji untuk tidak menggunakan nama merek apapun yang terkait YAHOO atau merek lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek ("Undang-Undang Merek") yang berlaku, saat ini, Yahoo Inc. berhak secara eksklusif menggunakan merek terkenal YAHOO dalam perdagangan dan berhak menghentikan pihak lain untuk menggunakan merek atan nama apapun yang mirip dengan YAHOO tanpa ijin atau sepengetahuan Yahoo Inc.
Terkait penggunaan nama tersebut, Yahoo Inc. mengirimkan surat peringatan kepada pemilik situs tersebut melalui kantor pengacara Hadiputranto, Hadinoto & Partners yang berlokasi di Jakarta.
Dalam surat peringatan yang dikirimkan, disebutkan bahwa nama Yahoo pada situs www.kudunyahoo.com dianggap menyerupai merek dan nama dagang terkenal YAHOO.
"Kemiripan tersebut dapat menyebabkan kebingungan di dalam masyarakat, dengan asumsi situs web www.kudunyahoo.com tersebut merupakan salah satu fitur layanan yang ditawarkan oleh klien kami, Yahoo Inc., yang mana adalah tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan," demikian salah satu butir peringatan yang tertuang dalam surat itu.
Di lain sisi, kata "Kudu Nyahoo" sebenarnya merupakan ungkapan yang berasal dari bahasa Sunda "kudu nyaho" yang artinya " harus tahu". Namun tetap saja Yahoo tidak berkenan namanya ada dalam situs tersebut.
Pemilik situs Kudunyahoo, Hadi Hidayat, diminta untuk segera mengganti nama domain situsnya paling lambat 30 September 2013. Ia juga diminta berjanji untuk tidak menggunakan nama merek apapun yang terkait YAHOO atau merek lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek ("Undang-Undang Merek") yang berlaku, saat ini, Yahoo Inc. berhak secara eksklusif menggunakan merek terkenal YAHOO dalam perdagangan dan berhak menghentikan pihak lain untuk menggunakan merek atan nama apapun yang mirip dengan YAHOO tanpa ijin atau sepengetahuan Yahoo Inc.
No comments:
Post a Comment