Wednesday, July 17, 2013

Kementerian Keuangan membuka lowongan CPNS September 2013

Sejalan dengan rencana pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan September 2013 ini, Kementerian Keuangan membuka lowongan bagi penerimaan CPNS baru. Sementara Kementerian Agama akan fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2, dan tidak akan merekrut CPNS baru.

Melalui situs resminya, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana perekrutan CPNS baru itu. Para peminat harus memenuhi syarat berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas, dapat berupa KTP/SIM yang masih berlaku; b. pelamar tidak pernah dipenjara/dihukum yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli; c. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat asli yang ditandatangani oleh dokter pemerintah, d. Pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan nilai minimal 3.00 (skala 4.00).

Adapun tahapan rekrutmen di Kementerian Keuanganterdiri dari:  Seleksi Administrasi; Tes Kompetensi Dasar; Psikotes; Tes Kesehatan dan Kebugaran; Wawancara yang diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana; serta Pemberkasan.
Hingga saat ini, Kemenkeu belum mengumumkan secara resmi rencana penerimaan CPNS itu karena menurut informasi, hal itu baru akan diumumkan pada pertengahan bulan ini melalui situs resminya www.depkeu.go.id.

Tidak Rekrut CPNS

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) akan fokus menyelesaikan tenaga honorer K1 (gaji dan penghasilan dibayar melalui APBN/APBD) dan K2 (gaji dan penghasilan tidak dibayar melalui APBN/APBD), dan tidak merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada penerimaan tahun 2013 ini.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Dr. H. Mahsusi pada Rapat Pembahasan Revisi DIPA 2013 Biro Kepegawaian Kemenag di Bogor, Senin (15/7) malam, mengatakan pelaksanaan kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan Kemenag mengacu kepada peraturan perundangan yang ada, seperti peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 dan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 03/tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I dan daftar nama tenaga honor kategori II.

Menurut Mahsusi, pendataan tenaga honor K1 dilakukan sejak Juli sampai 31 Agustus 2010. Data yang terkumpul di lingkungan Kemenag secara nasional sejumlah 29.471 orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil pendataan tenaga honorer tersebut disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN & RB untuk verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian PAN & RB, BPKP, dan BKN.
Sementara pendataan tenaga honorer K2 dilakukan mulai September sampai 31 Desember 2010. Data yang terkumpul di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 60.276 orang yang terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil pendataan tenaga honorer K2 tersebut telah disampaikan kepada BKN dan Kementerian PAN – RB.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII, pekan lalu,  Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap data tenaga honorer K2 melalui website Kementerian Agama selama 21 hari, mulai 27 Maret sampai 16 April 2013.
Selama periode uji publik tersebut, pihaknya menerima usulan dari satuan kerja dan individu tenaga honorer yang merasa memenuhi kriteria tenaga honorer K2 sebanyak 4.467 orang. Tambahan data itu telah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KementerianPAN dan RB. “Kemenag masih menunggu kebijakan terkait usulan tambahan data tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar nominatif tenaga honorer K2,” jelas Bahrul.

Terkait dengan proses pengangkatan tenaga honorer K1, Bahrul Hayat menjelaskan, akan dilakukan setelah Kemenag menerima penetapan daftar nominatif tenaga honorer K1 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB.  Pengangkatan sebagai CPNS terhadap tenaga honorer K1 yang telah ditetapkan akan dilakukan pada tahun 2013.

Sedangkan proses pengangkatan tenaga honorer K2 akan dilakukan melalui seleksi bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai daftar nominatif tenaga honorer K2 yang memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNSterhadap tenaga honorer K2 yang lulus seleksi akan dilakukan secara bertadap sesuai ketersediaan formasi
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah  10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.

Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138.

No comments: