Sejalan dengan rencana
pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan
September 2013 ini, Kementerian Keuangan membuka lowongan bagi penerimaan CPNS
baru. Sementara Kementerian Agama akan fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga
honorer K1 dan K2, dan tidak akan merekrut CPNS baru.
Melalui situs resminya,
Kementerian Keuangan mengumumkan rencana perekrutan CPNS baru itu. Para peminat
harus memenuhi syarat berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas, dapat berupa KTP/SIM
yang masih berlaku; b. pelamar tidak pernah dipenjara/dihukum yang
dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli;
c. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan Sehat asli yang ditandatangani oleh dokter
pemerintah, d. Pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan nilai minimal 3.00 (skala 4.00).
Adapun tahapan rekrutmen
di Kementerian Keuanganterdiri dari: Seleksi Administrasi; Tes
Kompetensi Dasar; Psikotes; Tes Kesehatan dan Kebugaran; Wawancara
yang diperuntukkan bagi peserta dengan tingkat pendidikan sarjana; serta Pemberkasan.
Hingga saat ini,
Kemenkeu belum mengumumkan secara resmi rencana penerimaan CPNS itu karena
menurut informasi, hal itu baru akan diumumkan pada pertengahan bulan ini
melalui situs resminya www.depkeu.go.id.
Tidak Rekrut CPNS
Sementara itu
Kementerian Agama (Kemenag) akan fokus menyelesaikan tenaga honorer K1 (gaji
dan penghasilan dibayar melalui APBN/APBD) dan K2 (gaji dan penghasilan tidak
dibayar melalui APBN/APBD), dan tidak merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) pada penerimaan tahun 2013 ini.
Kepala Biro Kepegawaian
Kemenag, Dr. H. Mahsusi pada Rapat Pembahasan Revisi DIPA 2013 Biro
Kepegawaian Kemenag di Bogor, Senin (15/7) malam, mengatakan pelaksanaan
kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan Kemenag mengacu kepada
peraturan perundangan yang ada, seperti peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang
pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk surat
edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),
Nomor 05 tahun 2010 dan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 03/tahun
2012 tentang data tenaga honor kategori I dan daftar nama tenaga honor kategori
II.
Menurut Mahsusi,
pendataan tenaga honor K1 dilakukan sejak Juli sampai 31 Agustus 2010. Data
yang terkumpul di lingkungan Kemenag secara nasional sejumlah 29.471 orang yang
terdiri dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil
pendataan tenaga honorer tersebut disampaikan kepada BKN dan
Kementerian PAN & RB untuk verifikasi dan validasi yang dilakukan
oleh Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yang terdiri dari unsur Kementerian PAN &
RB, BPKP, dan BKN.
Sementara pendataan tenaga
honorer K2 dilakukan mulai September sampai 31 Desember 2010. Data yang
terkumpul di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 60.276 orang yang terdiri
dari guru, penyuluh, penghulu, dosen, dan tenaga teknis lainnya. Hasil
pendataan tenaga honorer K2 tersebut telah disampaikan kepada BKN dan
Kementerian PAN – RB.
Sebelumnya dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII, pekan lalu, Sekjen
Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan dan melakukan uji
publik terhadap data tenaga honorer K2 melalui website Kementerian Agama selama
21 hari, mulai 27 Maret sampai 16 April 2013.
Selama periode uji
publik tersebut, pihaknya menerima usulan dari satuan kerja dan individu tenaga
honorer yang merasa memenuhi kriteria tenaga honorer K2 sebanyak 4.467 orang.
Tambahan data itu telah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
KementerianPAN dan RB. “Kemenag masih menunggu kebijakan terkait usulan
tambahan data tersebut untuk dimasukan ke dalam daftar nominatif tenaga honorer
K2,” jelas Bahrul.
Terkait dengan proses
pengangkatan tenaga honorer K1, Bahrul Hayat menjelaskan, akan dilakukan
setelah Kemenag menerima penetapan daftar nominatif tenaga honorer K1 yang
memenuhi kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan
sebagai CPNS terhadap tenaga honorer K1 yang telah ditetapkan akan
dilakukan pada tahun 2013.
Sedangkan proses
pengangkatan tenaga honorer K2 akan dilakukan melalui seleksi bagi mereka yang
telah ditetapkan sebagai daftar nominatif tenaga honorer K2 yang memenuhi
kriteria dari Kementerian PAN dan RB. Pengangkatan sebagai calon
pegawai negeri sipil atau CPNSterhadap tenaga honorer K2 yang lulus
seleksi akan dilakukan secara bertadap sesuai ketersediaan formasi
Pusat data BKN mencatat
jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak
29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah
10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji
publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476
dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500
lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk
Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil
akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat
data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662.
Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari
Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138.
No comments:
Post a Comment