Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, tahun ini pihaknya mengalokasikan 3.000
formasi CPNS untuk tenaga dokter umum dan spesialis yang bersedia ditempatkan
di daerah terpencil selama lima tahun.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian
Kesehatan, dan daerah untuk pengangkatan
dokter menjadi PNS, dan kriteria daerah
terpencilnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya Azwar Abubakar
dalam Rakor Tingkat Menteri tentang koordinasi lintas sektor dan evaluasi
pengembangan tenaga kesehatan, menjelang penyelenggaraan jaminan sosial
kesehatan (BPJS) 2014, Senin (15/07).
Hal ini menanggapi permintaan Menteri
Kesehatan tentang kurangnya tenaga dokter di daerah-daerah terpencil. Dikatakan
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy masalah
yang sangat mendasar sekarang ini adalah kurangnya tenaga kesehatan
terutama dokter di daerah. Disamping itu persebaran yang tidak merata serta
mutu tenaga kesehatan cukup menjadi polemik dari sejumlah daerah, khususnya
tempat-tempat terpencil.
Dikatakan Menkes, sekarang ini ada 9.510
puskesmas di Indonesia, 14,7% diantaranya tidak ada dokter dan 16,7% belum
memenuhi standar pelayanan minimum. Kondisi sekarang ratio yang ada 40 dokter
melayani 100.000 penduduk, 11 dokter gigi melayani 100.000 penduduk, hanya 9
dokter spesialis yang menangani 100.000 penduduk. “Tapi yang paling memprihatinkan masalah
penyebaran yang tidak merata,” ujarnya.
Untuk memacu perbaikan pelayanan publik,
Kementerian PANRB melakukan pemeringkatan pelayanan publik bagi daerah. Komponen pelayanan dasar merupakan kriteria
penilaian. “Jadi kalau daerah tidak
memperhatikan masalah pelayanan dasar, nilainya akan kelihatan rendah. Ini
mudah-mudahan bisa memacu pada peningkatan pelayanan,” ujar Menteri PANRB.
Dalam kesempatan itu Menko Kesra Agung
Laksono mengajak segenap jajaran
Kementerian/Lembaga untuk bahu membahu dalam pengembangan tenaga kesehatan.
“hal ini menjadi tanggung jawab semua K/L, bukan Kemenkes saja,” ucapnya. Ditambahkan, pembangunan kesehatan ditentukan
oleh 80% tenaga kesehatan dengan memperhatikan pendidikan, pengadaan,
distribusi, dan retensi dalam rangka mengurangi hambatan penyediaan tenaga
kesehatan untuk penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 2014.
No comments:
Post a Comment